Berita Terkini

Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjarmasin

Hai #TemanPemilih, KPU Kota Banjarmasin menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mulai hari Rabu 14 Desember sampai dengan 16 Desember 2022 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.   Acara tersebut dihadiri partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, instansi/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan dari acara uji publik adalah untuk menerima masukan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang akan ditetapkan nantinya oleh KPU RI.   KPU Kota Banjarmasin menyusun tiga rancangan, yaitu:   rancangan 1 dimana Dapil 1 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Tengah dengan alokasi kursi 6, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Utara dengan alokasi kursi 11, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Timur dengan alokasi kursi 8, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan alokasi kursi 11, dan Dapil 5 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Barat dengan alokasi kursi 9.   rancangan 2 dimana Dapil 1 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Tengah dengan alokasi kursi 6, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Barat dengan alokasi kursi 9, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Utara dengan alokasi kursi 11, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Banjarmasin Timur dengan alokasi kursi 8, dan Dapil 5 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Selatan dengan alokasi kursi 11.   rancangan 3 dimana Dapil 1 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Tengah dengan alokasi kursi 6, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Selatan dengan alokasi kursi 11, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Barat dengan alokasi kursi 9, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Banjarmasin Utara dengan alokasi kursi 11, dan Dapil 5 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Timur dengan alokasi kursi 8.   Data Penduduk didapat dari data penduduk semester I Tahun 2022 melalui disdukcapil Kota Banjarmasin serta metode perhitungan alokasi kursi Anggota DPRD Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 8 Foto selengkapnya bisa dilihat disini #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September/Triwulan III Tahun 2022

Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September/Triwulan III Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sampai saat ini telah menambahkan sejumlah 17.565 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima) Pemilih Pemula ke dalam Daftar Pemilih Kota Banjarmasin. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September/Triwulan III Tahun 2022 ini dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarmasin pada Sabtu, 01 Oktober 2022, bertempat di Aula Lantai 3 KPU Kota Banjarmasin. Dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kota Banjarmasin Bapak M. Taufiqurrakhman, S.Sos, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Anggota KPU Kota Banjarmasin Bapak Heriwijaya, S.Pi, SH, MH. Selain dihadiri oleh Jajaran KPU Kota Banjarmasin, Rakor tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, perwakilan Bakesbangpol Kota Banjarmasin, kodim 1007 Kota Banjarmasin serta Perwakilan Parpol Kota Banjarmasin  Total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September/Triwulan III Tahun 2022 berjumlah sebanyak 460.531 (Empat Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 225.338 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 235.193 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga) pemilih, tersebar di 5 (Lima) Kecamatan, Kota Banjarmasin. Data diatas merupakan hasil dari data padanan antara KPU dengan Kemendagri. Berikut Link Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September/Triwulan III Tahun 2022 Link https://bit.ly/3UU7chL

Populer

Belum ada data.