Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjarmasin
Hai #TemanPemilih, KPU Kota Banjarmasin menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mulai hari Rabu 14 Desember sampai dengan 16 Desember 2022 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
Acara tersebut dihadiri partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, instansi/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan dari acara uji publik adalah untuk menerima masukan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang akan ditetapkan nantinya oleh KPU RI.
KPU Kota Banjarmasin menyusun tiga rancangan, yaitu:
rancangan 1 dimana Dapil 1 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Tengah dengan alokasi kursi 6, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Utara dengan alokasi kursi 11, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Timur dengan alokasi kursi 8, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan alokasi kursi 11, dan Dapil 5 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Barat dengan alokasi kursi 9.
rancangan 2 dimana Dapil 1 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Tengah dengan alokasi kursi 6, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Barat dengan alokasi kursi 9, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Utara dengan alokasi kursi 11, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Banjarmasin Timur dengan alokasi kursi 8, dan Dapil 5 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Selatan dengan alokasi kursi 11.
rancangan 3 dimana Dapil 1 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Tengah dengan alokasi kursi 6, Dapil 2 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Selatan dengan alokasi kursi 11, Dapil 3 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Barat dengan alokasi kursi 9, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Banjarmasin Utara dengan alokasi kursi 11, dan Dapil 5 terdiri dari kecamatan Banjarmasin Timur dengan alokasi kursi 8.
Data Penduduk didapat dari data penduduk semester I Tahun 2022 melalui disdukcapil Kota Banjarmasin serta metode perhitungan alokasi kursi Anggota DPRD Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 8
Foto selengkapnya bisa dilihat disini
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024