
RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III TINGKAT kOTA BANJARMASIN TAHUN 2025
Hai #TemanPemilih, KPU Kota Banjarmasin telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Dara Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kota Banjarmasin Triwulan III Tahun 2025 pada hari ini Kamis tanggal 2 Oktober 2025 pada pukul 10.00 WITA yang telah dihadiri oleh Kepala Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Kota Banjarmasin, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Pelaksanaan PDPB ini dilaksanakan bertujuan untuk :
- Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan
- menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan :
- berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-al, KK, Biodata Penduduk, IKD, dan/atau paspor.
Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib:
a. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi;
b. melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di wilayah kerjanya;
c. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi;
d. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota;
e. menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi;
f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.