berpartisipasi mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM)
Hai #TemanPemilih, dalam rangka Pembentukan lndeks Reformasi Birokrasi, setiap lnstansi Pemerintah wajib melaporkan hasil pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Terkait hal tersebut KPU Kota Banjarmasin meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM) yang akan kami bagikan link dibawah.
Terima Kasih.
#KPUMelayani
Bagikan:
Telah dilihat 1,050 kali