Pengumuman/SE

berpartisipasi mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM)

Hai #TemanPemilih, dalam  rangka  Pembentukan  lndeks  Reformasi Birokrasi,  setiap  lnstansi  Pemerintah  wajib  melaporkan  hasil  pelaksanaan  Survei Kepuasan  Masyarakat (SKM) sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  PANRB  Nomor  14  Tahun  2017 tentang  Pedoman  Penyusunan  Survei  Kepuasan  Masyarakat  Unit  Penyelenggara Pelayanan  Publik

Terkait hal tersebut KPU Kota Banjarmasin meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM) yang akan kami bagikan link dibawah.

Link

Terima Kasih.

 

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,050 kali