Berita Terkini

Audiensi KPU Kota Banjarmasin dengan Wali Kota Banjarmasin

KPU Kota Banjarmasin melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Banjarmasin yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin terkait dengan rencana pengembalian dana hibah Pemilihan Tahun 2024. (10/03/2025)

Berdasarkan Surat Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 269/KU.02.1-SR/63/1.1/2025 Perihal Penegasan Batas Waktu Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024, Bapak Mukti Abdullatif Mile menegaskan dan mengingatkan kembali agar pengembalian sisa anggaran hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Serta Bupati dan Wakil Bupati tersebut dapat dilakukan tepat waktu berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu batas akhir pengembalian anggaran hibah adalah pada tanggal 9 April 2025.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,113 kali