WHISTLEBLOWING SYSTEM - KPU KOTA BANJARMASIN
Whistle Blowing System KPU Kota Banjarmasin
Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kota Banjarmasin bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kota Banjarmasin.
Sebagai whistle blower Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kota Banjarmasin akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA dan KPU Kota Banjarmasin menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
A. UNSUR PENGADUAN:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN
1. Pelanggaran Disiplin Pegawai;
2. Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
3. Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual;
4. Korupsi;
5. Pengadaan barang dan jasa;
6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
7. Narkoba;
8. Pelayanan Publik.
9. Dan lain-lain.
Untuk menyampaikan pengaduan silahkan KLIK DISINI.