Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas KPU Kota Banjarmasin
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”.
Zona Integritas (ZI) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen penuh untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.
Tujuan KPU Kota Banjarmasin dalam Pembangunan Zona Integritas :
-
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
-
Mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
-
Mendorong budaya kerja bersih, disiplin, dan profesional di lingkungan KPU.
-
Memberikan pelayanan kepemiluan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungli kepada masyarakat dan peserta pemilu.
Komponen Utama Pembangunan Zona Integritas :
Ada 6 area perubahan reformasi birokrasi yang menjadi fokus:
-
Manajemen Perubahan – membangun komitmen dan mengubah mindset aparatur KPU.
-
Penataan Tata Laksana – prosedur kerja, sistem pelayanan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
-
Penataan Sistem Manajemen SDM – rekrutmen, pengembangan kompetensi, pola mutasi, kinerja pegawai.
-
Penguatan Akuntabilitas Kinerja – perencanaan, pengukuran, pelaporan, serta evaluasi kinerja.
-
Penguatan Pengawasan – pencegahan korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, dan pengendalian intern.
-
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – pelayanan kepemiluan yang cepat, transparan, ramah, dan berintegritas.
Implementasi Pembangunan Zona Integritas :
-
Penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai.
-
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
-
Peningkatan layanan berbasis digital seperti SIREKAP, SILON, SIDALIH, dsb.
-
Penyediaan layanan informasi publik sesuai UU KIP.
-
Monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas secara rutin oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Manfaat Pembangunan Zona Integritas :
-
Aparatur lebih disiplin, transparan, dan profesional.
-
Mengurangi potensi fraud, gratifikasi, dan pungli dalam layanan kepemiluan.
-
Meningkatkan legitimasi hasil pemilu karena diselenggarakan oleh lembaga yang bersih dan dipercaya publik.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU Kota Banjarmasin merupakan komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Melalui penerapan enam area perubahan reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, KPU Kota Banjarmasin bertekad:
-
Menjadi institusi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
-
Meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan yang transparan, cepat, mudah, dan bebas pungli kepada masyarakat.
-
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
-
Mendorong budaya kerja profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.
Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas di KPU Kota Banjarmasin tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas demokrasi, serta wujud nyata komitmen aparatur KPU Kota Banjarmasin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.